Ipda Syafri Afarizal Bersama Anak Buahnya Bergerak Cepat ke Jorong Sukarami, Berhasil
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:23 WIB
Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (antara/jpnn)