Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPK Pelamar CPNS Minimal 3,0

Selasa, 09 September 2014 – 18:01 WIB
IPK Pelamar CPNS Minimal 3,0 - JPNN.COM

jpnn.com - SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi DIY memberlakukan dua persyaratan khusus bagi calon pelamar CPNS tahun 2014.

Pertama,  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Kedua, selama delapan tahun mereka tidak boleh mengajukan pindah dari kabupaten di bawah kaki Gunung Merapi itu.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Iswoyo Hadi Suwarno mengatakan, formasi CPNS pelamar umum yang disediakan tahun ini sebanyak 39.

Rinciannya,  37 formasi guru kelas SD Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 PGSD , dan 2 formasi penyuluh Keluarga Berencana Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 semua jurusan kecuali pendidikan.
 
Proses seleksi CPNS Kabupaten Sleman telah dimulai dengan  pendaftaran online ke portal panselnas yakni https://regpanselnas.menpan.go.id/ mulai tanggal 5 sampai 17 September 2014.

Adapun penyerahan berkas dijadwalkan dimulai tgl 8 September dan ditutup tgl 22 September bertempat di lower ground Gedung BKD Kabupaten Sleman dari jam 08.00 – 13.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk hari Jumat pkl 08.00 - 11.00 WIB.  

“Untuk fasilitasi penerimaan berkas disiapkan 4 loket untuk petugas barcode yang akan mencocokan apakah calon pelamar telah mendaftarkan diri secara online,” ujar Iswoyo Hadi, seperti dipublikasikan Bagian Humas Kemenpan-RB, Selasa (9/9).

 Bagi pelamar yang telah menerima nomer test, akan mengikuti ujian dengan sistem Computer Assisted test ( CAT) di Badan Kepegawaian Negara  Regional 1 Yogyakarta. Jadwal test untuk pelamar  Pemkab Sleman pada tanggal 8-11 oktober.

Sampai dengan jam 09.45 tanggal 5 September jumlah pelamar 39 dengan perincian 24 pelamar guru kelas dan 15 pelamar penyuluh KB.
 
Terkait dengan IPK, dijelaskan bahwa IPK minimal 3.00 (dalam skala 4), dengan akreditasi program studi B. Jika akreditasi belum tercantum dalam ijazah maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi yg bersangkutan atau foto copy surat keputusan yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan tinggi sesuai ijazah yang dikeluarkan.

Sedangkan ijazah yg diperoleh dari perguruan tinggi swasta sebelum berlakunya akrefitasi BAN PT, program studinya berstatus disamakan atau diakui.
 
Untuk menghindari terjadinya perpindahan CPNS setelah diterima, maka Pemkab Sleman juga mensyaratkan agar pelamar menandatangani surat kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan pindah instansi dari Pemkan Sleman sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang kurangnya 8 tahun sejak diangkat CPNS. (ags/sam/jpnn)

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi DIY memberlakukan dua persyaratan khusus bagi calon pelamar CPNS tahun 2014. Pertama,  Indeks

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close