IPO Berbeda dengan Privatisasi, Simak Kata Pakar Hukum Pasar Modal
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Mas Rahmah mengatakan, initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi.
Secara hukum, jelasnya, IPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah.
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10-20 persen. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Hal tersebut, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya.
Hal ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.
Oleh karena itu, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik Pemerintah di perusahaan BUMN.
Apalagi, Pemerintah memegang golden share, yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.