IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan IPS, 27, pengasuh anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan putri dari selebgram Malang Aghnia Punjabi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial JAP tersebut.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," kata Buher, sapaan akrabnya.
Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram bernama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, orang tua korban, dan dua orang yang bekerja di rumah itu. Tersangka sudah kami amankan, perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun," katanya.
Buher menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.
"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," katanya.