Iptu MIP Selingkuh dengan Janda dan Rekam Adegan Ranjang, Mabes Polri Merespons Begini
Rabu, 14 Juni 2023 – 05:01 WIB
"Hasilnya ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ujar Ramadhan.
Perwira tinggi Polri itu menambahkan saat ini Iptu MIP sudah berada di tempat khusus seraya menunggu proses sidang kode etik berlangsung.
"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)