IPU Adopsi Resolusi Mengenai Status Kota Yerusalem
jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui perdebatan sengit, rancangan resolusi soal Jerusalem akhirnya diadopsi oleh Sidang Umum Inter-Parliamentary Union pada Selasa, 27 Maret 2018. Sejumlah negara berupaya untuk menggagalkan atau setidaknya mengubah substansi rancangan resolusi yang isinya menolak dengan tegas keputusan Amerika Serikat untuk memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Resolusi tersebut juga mengecam keras perlakuan Israel terhadap Palestina selama ini. Portugal merupakan negara yang pertama kali mengusulkan agar rancangan resolusi Emergency Item mengenai status kota Yerusalem diamandemen.
Namun sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengajukan protes atas usulan Portugal. Anggota Fraksi PAN DPR RI Bara Hasibuan yang mewakili delegasi Indonesia dengan tegas mendorong IPU untuk segera mengadopsi rancangan resolusi terkait tanpa amandemen.
“Rancangan resolusi telah dibahas oleh Drafting Committee yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok geopolitik. Sehingga, dari segi substansi, rancangan resolusi yang disusun telah mengadopsi berbagai pandangan yang berbeda. Jadi tidak ada justifikasi untuk menunda pengadopsian resolusi ini,” tegas Bara dalam pernyataannya di pertemuan tersebut.
Melalui voting, Sidang IPU kemudian memutuskan bahwa rancangan resolusi mengenai Yerusalem tidak akan mengalami perubahan dan selanjutnya diadopsi secara resmi dalam Sidang Umum IPU yang berlangsung pada 27 Maret.
Sebelumnya, isu mengenai status kota Yerusalem diusulkan oleh Palestina, Turki, Kuwait dan Bahrain pada Minggu, 25 Maret dan disetujui melalui voting. Anggota DPR RI Bara Hasibuan terpilih sebagai wakil negara-negara Asia-Pasifik untuk menyusun rancangan resolusi tersebut.
“Saya sudah menghadiri Drafting Committee untuk membahas rancangan resolusi mengenai status kota Yerusalem. Pada intinya, IPU menolak keputusan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pertemuan tersebut berjalan lancar dan beberapa usulan Indonesia diakomodir oleh komite, terutama masukan kita mengenai pentingnya memperbarui proses perdamaian antara Israel dan Palestina dalam framework mulilateral,” jelas Bara.
Lebih lanjut, Bara menjelaskan, “Indonesia menyampaikan usulan tersebut dengan pertimbangan bahwa Resolusi yang diadopsi IPU sebaiknya dapat memberikan solusi bagi terciptanya perdamaian secara permanen di Timur Tengah dalam kerangka two-state solution antara Palestina dan Israel, bukan hanya mengutuk tanpa ada penyelesaian.”