IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan
Senin, 27 Februari 2012 – 23:23 WIB
Seperti diketahui, sebelum hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.
Menariknya, dari informasi yang didapat Sumut Pos (grup JPNN), pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, AKBP Apriyanto diduga telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. (sam/jpnn)