IPW: Aksi Aipda MP Ambarita Menggeledah Hp Warga Adalah Pelanggaran Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan aksi Aipda MP Ambarita yang memeriksa handphone (hp) milik seorang pria adalah pelanggaran hukum.
Pasalnya, Aipda MP Ambarita diduga melakukan pemeriksaan tersebut tanpa menjalankan SOP.
Sugeng menjelaskan polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa hp masyarakat karena selain privasi juga melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE.
"Penggeledahan terhadap masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan," kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (20/10)
Pria dengan nama beken Mas Sugeng itu menjelaskan pemeriksaan hp milik warga bisa dilakukan tanpa surat tugas atau surat izin pengadilan jika tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana.
Namun, Sugeng menjelaskan jika warga tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim SIBER polisi yg telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna.
"Ini tidak bisa dilakukan acak. Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelangggaran hukum," tegas dia.
Sugeng juga meminta agar Kapolri mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum jelas. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?