IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berencana melaporkan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dirinya berencana melaporkan kasus itu pada Senin (4/3). Sugeng menyampaikan pihaknya mencatat dua kasus berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan.
Adapun kasus pertama, yakni dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Direktur Bank Jateng. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga.
"Dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.
Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.