IPW: BAP Labora Sitorus Terlalu Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan keputusan Polda Papua yang memaksakan pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Labora Sitorus ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Alasannya, BAP itu terlalu lemah dan tidak menunjukkan profesionalisme kepolisian untuk menuntaskan kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun itu.
Menurut IPW, dalam BAP Labora tidak disebutkan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Labora. Padahal, Labora memiliki data-data lengkap bahwa 33 pejabat Polri menerima aliran dananya.
"Dari BAP itu terlihat polisi mencoba melindungi 33 pejabatnya yang menerima aliran dana dari Labora. Tapi akibatnya BAP TPPU Labora menjadi lemah," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Jumat (20/9).
Selain itu, Neta menambahkan, dalam BAP, polisi terlihat amat kerepotan untuk membuktikan pidana pokok yang dituduhkan kepada Labora, yakni penimbunan bahan bakar minyak dan Illegal logging.
Oleh karena itu, Neta menjelaskan, Kejaksaan harus bekerja keras melengkapi BAP Labora dengan cara memburu aliran dana yang diterima 33 pejabat Polri. Sebab, jika tidak, Kejaksaan akan memegang bola panas karena ketidakprofesionalan polisi.
"Jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan maka dikhawatirkan hakim akan membebaskan Labora Sitorus. Sebab di tahun 2007 dan 2010, Labora juga pernah dituduh dengan perkara yang sama tapi perkaranya dihentikan karena BAP nya sangat lemah dan Labora dinyatakan tidak terbukti bersalah," kata Neta.
Ia menuturkan, PPATK seharusnya ikut membantu memberikan data transaksi atau aliran dana Labora kepada 33 pejabat Polri. Misalnya, kepada pejabat Mabes Polri ada 12 kali transferan dana melalui rekening Bank Mandiri.
Selain itu, ia menambahkan,kepada kapolda ada empat kali aliran dana di tahun 2012, yakni Januari Rp 629.750.000, Juni Rp 225 juta, Agustus Rp 300 juta, September Rp 150 juta dan Februari 2013 Rp 200 juta. Sedangkan Kapolres Sorong selama 2012 menerima delapan kali aliran dana, yakni Januari Rp 150 juta, Maret Rp 150 juta, April Rp 150 juta, Juni Rp 150 juta, Agustus Rp 150 juta, September Rp 150 juta, November Rp 150 juta, dan Desember Rp 200 juta.