Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPW: Begini Jadinya Kalau Jaksa Agung dari Politisi

Minggu, 14 Februari 2016 – 11:41 WIB
IPW: Begini Jadinya Kalau Jaksa Agung dari Politisi - JPNN.COM
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan dari Kejaksaan Agung yang menyebut kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bisa dideponering, mendapat kecaman.

Ketua IPW Neta S Pane mengatakan, langkah deponering kasus itu merupakan bentuk sikap otoriter dan arogan. Bahkan, jaksa agung sama saja tak menghargai kerja profesional kepolisian. 

IPW mengingatkan kepada Jaksa Agung M. Prasetyo, bahwa syarat deponering adalah jika kasus tersebut menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum. "Dalam kasus BW-Samad sama sekali tidak menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi," ujarnya, Minggu (14/2).

Jika diambil langkah deponering, otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW-Samad sebagai tersangka hilang. Tapi keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak. "Kalau kasusnya diselesaikan di pengadilan, kalau tidak bersalah pasti akan dibebaskan. Artinya jika memang tidak bersalah kenapa takut," tegasnya.

Selama ini, saat menjadi pimpinan KPK, kedua agresif memenjarakan koruptor tapi kenapa mereka takut masuk penjara jika memang benar.

IPW menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus BW dan Samad adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Manuver Jaksa Agung berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum. "Begini jadinya kalau jabatan Jaksa Agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum tapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan," kecam Neta.

IPW mengecam sikap jaksa agung yang bermanuver dengan mengatakan akan mendeponering kasus BW dan Samad. Bahkan mengatakan deponering itu adalah hak prerogatifnya. "Ini menunjukkan Jaksa Agung  sangat otoriter dan menjadikan penegakan hukum untuk kepentingan politik dan pencitraannya," ujarnya. (boy/fas/jpnn)

JAKARTA - Pernyataan dari Kejaksaan Agung yang menyebut kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bisa dideponering, mendapat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close