IPW Desak Polri Usut Tragedi Situ Gintung
Senin, 30 Maret 2009 – 15:20 WIB
Lebih lanjut dikatakan Neta Pane, Polri harus proaktif memanggil pejabat yang bertanggung jawab atas jebolnya tanggul situ gintung. “Polisi harus menyelidiki kasus ini sebab diduga ada unsur kelalaian dari aparat hingga tanggul situ jebol,” katanya.
Kelalaian (culpa) dalam bencana ini lanjut Neta dapat dipidanakan karena telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, kerusakan rumah dan kerusakan lingkungan. “Pihak-pihak yang terkait dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP tentang kelalaian hingga UU lingkungan hidup,” katanya.