IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB
![IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/11/polisi-menunjukkan-barang-bukti-hasil-penggerebekan-industri-26.jpg)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan industri rumahan pembuatan senpi rakitan asal Banyuwangi. Foto: Humas Polres Banyuwangi
Selanjutnya, dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Keempat tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Arman.(mcr12/jpnn)