IPW Dukung Audit Investigasi Semua SP3 yang Diterbitkan Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi semua perkara yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Bareskrim dibawah pimpinan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Hal ini, kata dia, menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang tidak dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan.
Tentu, kata dia, Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus melibatkan selain internal Kepolisian Republik Indonesia, juga pihak eksternal agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Sebab, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.