IPW Ingatkan Elit Polri Jangan Terlalu Cari Muka ke Penguasa
Polisi kata Neta, harus ingat bahwa presiden dalam hukum kedudukannya sama dengan warga negara biasa, sehingga tidak diperlukan langkah-langkah khusus yang terkesan mengistimewakan presiden. Lagipula Mahkamah Konstitusi jelasnya sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
“Jadi kalau pun ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka Polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan,” paparnya.
Menurut Neta, pasal penghinaan sampai saat ini termasul pasal abu-abu,karena umpatan penghinaan belum tentu bisa diartikan sebagai penghinaan. ”Seperti di Jawa Timur, kata “ganjuk” itu terkadang merupakan umpatan persahabatan dari pada penghinaan,” pungkasnya.(fas/jpnn)