Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPW Ingatkan Polri soal Potensi TNI Cemburu

Minggu, 16 Juni 2019 – 23:45 WIB
IPW Ingatkan Polri soal Potensi TNI Cemburu - JPNN.COM
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polri adil dalam mengusut semua pihak yang terlibat makar. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Polri juga harus mengusut pihak yang terlibat pada purnawirawannya, jangan sampai ada anggapan dari TNI bahwa proses ini tebang pilih.

"Penyidik kepolisian pada Senin 16 Juni 2019 ini rencananya akan memanggil dan memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Purn Sofyan Jacob dengan tuduhan makar," kata Neta dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/6).

IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan Jacob. Jika Sofyan tidak hadir, Polri harus melakukan upaya jemput paksa dan segera menjebloskannya ke tahanan.

"Ada lima alasan kenapa Sofyan harus ditahan. Pertama, agar Sofyan Jacob tidak mempersulit upaya penyidikan kasus makar yang sedang diusut Polri, sehingga kasus makar bisa cepat dituntaskan," kata dia.

BACA JUGA: Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Kedua, lanjutnya, agar Sofyan Jacob tidak melakukan intervensi terhadap para penyidik kepolisian, mengingat jenderal bintang tiga Polri masih memiliki jaringan yang kuat di jajaran kepolisian.

"Ketiga, dengan ditahannya Sofyan Jacob tujuh jenderal polisi lainnya yang diduga terlibat makar bisa juga segera diciduk. Mereka adalah Irjen (Purn), Irjen (Purn) HP, Brigjen (Purn) DS, Brigjen (Purn) ES, Brigjen (Purn) H, Brigjen (Purn) Z, dan Brigjen (Purn) SH," jelas dia.

Keempat, dengan ditahannya Sofyan Jacob, sejumlah jenderal polisi aktif yang diduga ikut dalam aksi makar bisa diketahui secara terang benderang dan aksinya bisa dilokalisasi.

Polri juga harus mengusut pihak yang terlibat pada purnawirawannya, jangan sampai ada anggapan dari TNI bahwa proses ini tebang pilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close