IPW: Jokowi Kirim Surpres Calon Kapolri ke DPR Hari Rabu
Sementara itu dari kalangan internal Polri berharap Presiden Jokowi memilih jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Idham Azis.
Dengan demikian, pada priode 2021 sampai 2024, Presiden Jokowi masih bisa mengangkat dua kapolri lagi.
Pertama, figur yang diangkat menjadi Kapolri adalah jenderal senior dengan nomor register pokok (NRP) 65 yang berakhir masa tugasnya di tahun 2023.
Kedua, Kapolri NRP 65 yang pensiun di tahun 2023 itu selanjutnya akan digantikan oleh jenderal dengan NRP 67 atau 68 yang berakhir masa dinasnya di 2025 atau 2026.
"Dengan demikian proses suksesi di Polri berjalan tanpa gejolak dan tanpa keresahan," ujarnya.
IPW melihat proses suksesi di Polri kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya.
Saat ini, Neta menegaskan, suksesi Polri diwarnai situasi sosial politik yang penuh dengan dinamika munculnya kelompok kelompok garis keras keagamaan.
Bagaimanapun, kata dia, Presiden Jokowi patut mencermati situasi dan dinamika yang berkembang.