Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IPW: Masalah Kemacetan, Polri Harus Minta Maaf

Selasa, 29 Desember 2015 – 16:00 WIB
IPW: Masalah Kemacetan, Polri Harus Minta Maaf - JPNN.COM
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengundurkan diri, Kapolri harus segera mencopot tiga pejabat utama di Korlantas Polri. Sebab, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, merekalah sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kemacetan parah selama tiga hari Liburan Natal 2015 di Jalur Pantura Pulau Jawa.

“Ketiga pejabat Korlantas itu ceroboh sehingga Polri kebobolan dalam melakukan rekayasa lalu lintas saat Liburan Natal. Akibatnya Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Cipali menjadi arena ‘parkir terpanjang sedunia’ karena jalur keluar non tol “terkunci” kemacetan parah. Seharusnya Polri minta maaf atas peristiwa ini. Lalu, ketiga pejabat Korlantas dicopot. Mereka adalah Kabagops Korlantas, Wakakorlantas, dan Kakorlantas Polri," kata Neta S Pane, Selasa (29/12).

Alasannya, lanjut Neta, karena dalam Bab V Pasal 7 ayat 2 huruf E Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pendidikan berlalulintas.

“Artinya, jika terjadi kraudit lalu lintas seperti di Liburan Natal 2015, hal ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakbecusan Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, yang menjadi tanggung jawab Polri, dalam hal ini Korlantas. Sedangkan Dirjen Perhubungan Darat sesuai huruf b UU Lalulintas hanya bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Namun karena merasa malu dan bertanggung jawab, Dirjen Perhubungan Darat mundur dari jabatannya.

“Seharusnya, yang bersangkutan tidak perlu mundur. Sebab bukan tanggung jawabnya. Yang patut mundur dari jabatannya harusnya Kakorlantas Polri karena kemacetan parah itu adalah tanggungjawabnya sesuai amanah UU Lalulintas. Di Pasal 12 huruf h dan i di UU itu juga dijelaskan bahwa Polri sebagai pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pelaksanaan Manajemen Operasional Lalu lintas,” terangnya.

Karena itu, IPW berharap Polri jangan mempermalukan dirinya sendiri dan jangan mau seenaknya sendiri. Giliran urusan registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor, Polri mempertahankannya mati matian. Sebab dalam proses pengurusan itu ada pemasukan dana ratusan miliar setiap tahunnya. Belum lagi dana siluman hasil pungli oknum aparat.

“Tapi giliran mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas Libur Natal, Polri kebobolan dan pura-pura tidak tahu serta membiarkan Dirjen Perhubungan Darat menjadi "korban" sebagai pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

JAKARTA – Setelah Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengundurkan diri, Kapolri harus segera mencopot tiga pejabat utama di Korlantas Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News