IPW Nilai Elit KPK Makin Aneh
Neta: Bubarkan Tim Analisis dan Advokasi KPKSabtu, 17 September 2011 – 18:51 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resah karena tingkah laku elit Komisi KPK saat ini makin aneh. Salah satu keanehan itu menurutnya adalah pembentukan Tim Analisi dan Advokasi KPK untuk menangkal setiap upaya pelemahan terhadap KPK yang dimotori mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriatono. Presidium IPW, Neta S Pane menilai, pembentukan tim tersebut patut dipertanyakan karena menimbulkan 10 keanehan. Pertama, mengenai dasar hukumnya. Kedua, Tim itu untuk membela KPK atau untuk membela oknum-oknum elit KPK yang bermasalah.
Ketiga, kalau benar-benar memang membela KPK, tim itu harus menyelamatkan KPK. "Sehingga pimpinan KPK yang disebut-sebut bertemu Nazaruddin dan dituduh menerima suap harus didorong tim untuk diperiksa secara hukum, baik oleh Polri maupun oleh Jaksa," kata Neta, dalam siaran persnya, Sabtu (17/9).
"Sebab tindakan oknum KPK itu sudah melanggar Pasal 65 junto Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Neta.
Keempat, kata Neta, kehadiran tim itu akan menimbulkan tumpang tindih tugas dan kecemburuan di internal. "Karena KPK sesungguhnya sudah memiliki unit-unit kerja di bidang hukum (advokasi) maupun Humas yang bertugas mengcounter dan membangun opini positif bagi KPK," katanya.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resah karena tingkah laku elit Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:47 WIB - Hukum
Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:51 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:43 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Hukum
KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:20 WIB