IPW: Persis Solo Bisa Dijerat Pasal Penipuan
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:26 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane, meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus kematian pemain bola Persatuan Sepakbola Indonesia Solo (Persis), Diego Mendieta. “Alasannya, pemain asal Paraguay ini meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan, akibat belum dibayarkannya gaji yang bersangkutan selama empat bulan oleh Persis Solo,” katanya dalam pesan elektronik, Selasa (4/12).
IPW menduga Persis Solo telah melakukan pelanggaran pasal penipuan. “Indikasinya, Persis Solo tidak membayar gaji Diego selama empat bulan. Selain itu Persis Solo juga telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan seseorang (Diego) meninggal dunia,” katanya.
Untuk itu atas kasus ini, Neta juga meminta polisi segera memeriksa pengurus PT Liga Indonesia, PSSI, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane, meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus kematian pemain bola Persatuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:47 WIB - Hukum
Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:43 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Hukum
KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:20 WIB