IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane menyoroti jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin Komjen Andap Budhi Revianto.
Pasalnya, posisi orang nomor tiga di kursi kementerian tersebut dijabat oleh seorang polisi aktif yang sebelumnya ditempatkan hanya untuk diperbantukan.
"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," ujar Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4).
Neta mencontohkan, hal ini pernah dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari polisi ketika menjabat sebagai menteri dalam negeri.
Jabatan itu boleh dirangkap kecuali polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT.
"Kalau kemudian sekjen di Kemenkum HAM, itu tidak berkaitan, itu jabatan karier dari institusi, dan ini yang sangat kami sayangkan," ungkapnya. (Ini)
Diketahui telah satu bulan berlalu jabatan Sekjen Kemenkum HAM diemban Andap selaku mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.