Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan

Selasa, 29 Desember 2020 – 09:13 WIB
Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan - JPNN.COM
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, JAKARTA - Iqlima Ayu bersama sembilan kiai meminta suaminya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibebaskan dari penahanan oleh Bareskrim Polri.

Pemohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya itu diajukan Iqlima Ayu ke Bareskrim Polripada Senin (28/12).

Pada kesempatan itu, Iqlima juga memohon maaf kepada Habib Luthfi atas khilaf yang dilakukan suaminya.

Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Iqlima Ayu di Kantor Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai yakni kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu serahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi, kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujar Rofi'i Mukhlis.

Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi dan keluarga besar NU atas khilaf yang dilakukan suaminya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News