Iran Membela Diri, Lalu Serang Pangkalan Militer Israel
jpnn.com, JAKARTA - Iran mengaku membela diri seperti diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika militer Teheran memutuskan menyerang pangkalan militer Israel pada Minggu (14/3).
Hal itu seperti tertuang dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Islam Iran seperti diungkapkan Kedubes negeri tersebut di Indonesia pada Minggu ini.
"Angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri," kata Kemenlu Iran dalam keterangan persnya, Minggu.
Iran juga menganggap serangan itu sebagai tanggapan terhadap agresi berulang-ulang Israel ke Suriah yang membunuh penasihat militer negara Ali Khomeini itu.
"Langkah hari ini juga sekaligus merupakan pembalasan secara khusus terhadap serangan militer rezim Zionis pada tanggal 01 April 2024 terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus-Suriah," lanjut Kemenlu Iran.
Negara tetangga Irak itu menyebut aksi membela diri masuk tindakan defensif dalam menjalankan hak menciptakan keamanan regional dan internasional.
Terlebih lagi, aksi Iran dilakukan saat Israel melakukan tindakan ilegal dan genosida terhadap Palestina.
"Apabila diperlukan, Republik Islam Iran tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal," ujar Kemenlu Iran. (ast/jpnn)