Iri Rumah Tetangga Lebih Bagus, Sahar Tusuk Sinom 6 Kali
Rabu, 27 September 2017 – 22:29 WIB
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya, pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Rahmad.
Menurut Rahmad, Sahar dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kia)