Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

Selasa, 22 Desember 2020 – 11:17 WIB
Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban? - JPNN.COM
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (22/12). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika mulai dari sabu-sabu dan ganja hasil dari tindak pidana narkoba periode Juli hingga Desember 2020.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa barang terlarang itu merupakan ancaman bagi generasi muda maupun masyarakat secara umum.

"Kita ingin menunjukkan bahwa sebegitu berbahayanya dari sabu dan ganja yang beredar tadi andaikan itu beredar di masyarakat, berapa korban? Jadi itu kita maknai seperti itu," kata Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/12).

Pemusnahan itu dilakukan dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, maupun dari Satuan Reserse Narkoba di setiap polres, mulai dari tindak pidana narkoba maupun tindak pidana ringan.

Adapun perinciannya barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu seberat 14.487,16 gram, ganja seberat 1.500,64 gram, dan tembakau gorila seberat 120.641,74 gram.

Selain itu, ada juga 20.057 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, 1.280 liter minuman tuak yang dimusnahkan, dan 161.518 butir obat-obatan lainnya yang dimusnahkan.

Barang bukti sabu dan obat-obatan, dimusnahkan dengan dilarutkan ke cairan kimia dan juga dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kemudian ganja serta tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu seratusan ribu botol minuman beralkohol juga dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Polda Jabar memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja hasil dari tindak pidana narkoba periode Juli hingga Desember 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News