Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal
Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:32 WIB
Oleh KPK, Pati Polri yang kini menjabat Gubernur Akpol Semarang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)