Irjen Fadil: Modus Operandi Ini Bisa Terjadi di Tempat Lain
Jumat, 03 September 2021 – 18:38 WIB
Kedua saksi itu membeli sertifikat vaksin Covid-19 dengan harga Rp 350 ribu, dan Rp 500 ribu.
Saat melancarkan aksi, para pelaku mengakses data kependudukan secara ilegal.
Setelah mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK), pelaku kemudian membuat sertifikat vaksin palsu.
"Penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain," ujar Irjen Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan akan melakukan penyisiran agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Kami benar-benar akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," pungkas Irjen Fadil Imran. (cr3/jpnn)