Irjen Fadil Perintahkan Jajarannya Bantu Pemakaman Korban Penembakan di Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 15:25 WIB
Sementara satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)