Irjen Fakhiri Sebut Bupati Ini Sudah Masuk dalam DPO
jpnn.com, PAPUA - Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur," kata Fakhiri, Minggu (17/7).
Jenderal bintang dua Polri itu menerangkan RPH melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw, Jayapura.
"Melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik," tambah Fakhiri.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri karena diduga terlibat membantu Bupati Mamberamo Tengah ini kabur.
Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
Salah satu dari ketiga pengawal pribadi itu, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
"Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," jelas Kombes Gustav Urbinas.
KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun anggaran 2013-2019. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: