Surati Mendagri, Bareskrim Minta Izin Tangkap Bupati Mamberamo Raya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah membidik Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa yang diduga menyelewengkan dana penanganan Covid-19 pada 2020.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pihaknya menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan proses hukum terhadap Dorinus.
"Sedang diajukan surat untuk ditujukan kepada Kemendagri," kata Agus saat dihubungi, Jumat (16/7).
Polri telah menetapkan Dorinus sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000. Namun, polisi belum memeriksa bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 itu.
Menurut Agus, Bareskrim meminta izin dari Kemendagri guna menangkap dan menahan Dorinus. "Setahu saya (izin penahanan terhadap kepala daerah) masih, ya," katanya.
Mantan kepala Baharkam Polri itu menjelaskan alasannya memilih menunggu izin dari Mendagri sebelum menahan Dorinus. Menurutnya, hal itu demi memudahkan proses hukum.
"Kalau nanti (Dorinus) ditahan, untuk kelancaran proses hukumnya," tambah Agus.
Pada 2020, Pemkab Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. Namun, ada praktik lancung dalam program itu.