Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Belum Puas, Ada Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Pencopotan itu buntut kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Adapun jabatan Kadiv Propam Polri saat ini dilimpahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Merespons itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan langkah Jenderal Listyo.
Sebab, kata dia, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan belum dinonaktifkan.
"Sudah tepat, tetapi Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Senin (18/7) malam.
Menurut Kamaruddin, Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap insiden maut di rumah Ferdy Sambo itu.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di awal-awal penyelidikan, red)," ujar Kamaruddin.