Irjen Ferdy Sambo Pastikan Hukuman Berat buat Kapolsek Bejat di Parigi Moutong
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat kepada Iptu IDGN, oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menggauli putri seorang tersangka.
Perwira tinggi Polri itu menyatakan Iptu IDGN tak hanya bakal dipereteli jabatannya, tetapi juga dipidana.
"Kapolsek di Parigi sudah dicopot, kemudian kami proses tindak pidananya,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Ferdy menjelaskan Iptu IDGN akan terlebih dahulu menjalani proses pidana. Adapun hukuman selanjutnya ialah pemecatan.
“Kalau proses (pidana) sudah selesai, dihukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ferdy.
Selain itu, Polri juga telah melakukan evaluasi dan memerintahkan ke seluruh jajarannya memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan pelanggaran.
"Seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan,” ucap Ferdy.
Sebelumnya, Iptu IDGN menjadi viral pasca-pengakuan S, putri seorang tahanan sebuah polsek di Kabupaten Parigi Moutong.