Irjen Johanis Asadoma Sebut Kapten Kapal Cantika Express 77 Sudah jadi Tersangka
jpnn.com - KUPANG — Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma mengatakan bahwa penyidik Polda NTT sudah menetapkan Kapten Kapal Cantika Express 77 bernama Edwin sebagai tersangka kasus kapal terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
"Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya," kata Irjen Johanis Asadoma saat mengkonfirmasi balik soal penetapan tersangka kapal terbakar di Kupang, Rabu (2/11).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidik Ditres Kriminal Umum Polda NTT melakukan gelar perkara, Selasa (1/11)
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, pemilik kapal, Syahbandar, serta anak buah kapal, beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban kasus kecelakaan tersebut.
"Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar terbilang cukup cepat, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan terhitung dari Senin (24/10).
Direskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP pada kapal di Naikliu yang terbakar.
Beberapa penyelam melakukan penyelaman hingga 20 meter untuk mengungkap awal mula terbakarnya kapal tersebut serta mencari tahu penyebab kapal itu terbakar.