Irjen M Fadil Sangat Sayang dengan Surabaya dan Jatim, Tak Terima Daerah Itu Dirusak, Ada Akibatnya
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan 14 orang tersangka kerusuhan dan perusakan fasilitas umum saat demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10).
"Kami tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti, bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Di antaranya, penjebolan pintu gerbang Gedung Negara Grahadi dan mobil polisi yang ada tak jauh dari gedung tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Terhadap para tersangka, kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik," ucapnya.
Sementara itu, sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing.
Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran di halaman Mapolda setempat.