Irjen Panca Pecat 28 Polisi, Termasuk Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan, Bajunya Dicopot
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut memecat 28 orang anggotanya. Mereka yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran seperti terlibat narkoba dan menjual barang bukti.
Mereka resmi dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara itu digelar di aula Tri Brata Polda Sumut, Rabu (22/12) sore. Acara itu langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Awalnya acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota Polri terhadap para personel.
Kemudian, Kapolda mencopot seragam serta atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dipecat.
Bagi personel yang tidak hadir, diwakilkan dengan pajangan foto yang kemudian dicoret oleh Irjen Panca.
Panca menyebut para personel yang dipecat kebanyakan terjerat kasus narkoba. Termasuk personel polisi di Tanjung Balai yang menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Selain itu, Bripka RHL yang sebelumnya mencabuli istri tahanan di Polsek Kutalimbaru juga ikut dipecat.
"Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga sudah menjadi sebuah keputusan untuk di PTDH," kata Irjen Panca, seusai upacara.