Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja
Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Namun apabila sebaliknya bertindak sebagai pelaku, maka keduanya diancam pidana empat tahun penjara.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: