Irjen Teddy Minahasa Mencabut BAP, Kombes Mukti Juharsa Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa tidak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa, meskipun yang bersangkutan mencabut BAP.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak dari Teddy Minahasa.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ungkap Mukti.
Dia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).