Irjen Toni Harmanto Keluarkan Maklumat, Semua Pihak Harus Patuh
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengeluarkan maklumat guna memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar wilayah Sumsel.
Maklumat itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang ketersediaan minyak goreng di wilayah Polda, dan harganya sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per kilogram.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan dengan maklumat itu, produsen dan distributor minyak goreng diharapkan menjamin pasokan ke pasar sesuai dengan permintaan dan tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang dapat mengakibatkan kelangkaan.
"Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar ketentuan HET," ujarnya di Palembang, Rabu (16/3).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bagi masyarakat maupu pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang. Para pelaku terancam pidana paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
Maklumat yang dikeluarkan Irjen Toni Harmanto itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya, demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel, yang meliputi 17 kabupaten/kota.
Bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng dapat melaporkan perbuatan melawan hukum itu melalui saluran telepon (hotline) pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711-3036110 atau 0711-3036000.
"Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng dari tingkat pabrik hingga ke pasar tradisional dan modern sangat besar, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran langsung," kata Supriadi. (antara/jpnn)