Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Wahyu Widada: ZK, KR, Z, dan ZR Terancam Hukuman Mati

Rabu, 07 April 2021 – 18:55 WIB
Irjen Wahyu Widada: ZK, KR, Z, dan ZR Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 kilogram di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/4/2021). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram digagalkan Polda Aceh.

Dari tangan empat pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.

"Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh," kata Irjen Wahyu Widada, Rabu (7/4).

Kapolda mengatakan, empat pelaku penyelundupan narkoba tersebut yakni berinisial ZK selaku pemantau jalan, ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. Serta pelaku Z selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram," kata Irjen Wahyu.

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Aceh Timur.

Pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan internasional melalui jalur laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close