Irman Gusman Ternyata Jantungan
Selasa, 11 Oktober 2016 – 14:28 WIB
"Yurisprudensinya ada dua. Dulu ada Pak Suryadharma Ali yang juga ditunggu selesai praperadilan baru diperiksa. Kemudian, Pak Jero Wacik," katanya. (boy/jpnn)
"Yurisprudensinya ada dua. Dulu ada Pak Suryadharma Ali yang juga ditunggu selesai praperadilan baru diperiksa. Kemudian, Pak Jero Wacik," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News