Irman Pernah Berjanji Membantu Pengusaha Beperkara di Kejati Sumbar
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ternyata pernah menjanjikan bantuan ke Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang punya masalah hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal itu terungkap dari kesaksian Sutanto pada persidangan atas Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
Sutanto mengatakan, dirinya pernah dinasihati Irman agar tidak minder karena tersandung masalah. Apalagi Sutanto saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penjualan gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pak Irman menasihati saya supaya tidak minder," ujar Sutanto di hadapan majelis hakim.
Sutanto juga mengungkapkan, Irman pernah menjanjikan akan membicarakan permasalahan hukum yang menjeratnya dengan Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriyadi. Bahkan, Irman juga akan membantu perkara Sutanto di Medan, Sumatera Utara.
"Masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman akan bicarakan dengan Kajati. Sedangkan untuk perkara di Medan, Pak Irman akan bantu juga," ujar Sutanto kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, Sutanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap Jaksa Kejari Padang Fahrizal. Sutanto diduga memberi uang Rp 365 juta kepada Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan perkara distribusi gula impor tanpa SNI.
Selain itu, Sutanto dan istrinya, Memi, juga disangka menyuap Irman Gusman terkait penambahan kuota distribusi gula impor Bulog untuk Sumbar. (boy/jpnn)