Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irman Tak Masalah dengan Aspirasi 2,5 Tahun Jabatan Pimpinan DPD tapi...

Senin, 11 April 2016 – 21:23 WIB
Irman Tak Masalah dengan Aspirasi 2,5 Tahun Jabatan Pimpinan DPD tapi... - JPNN.COM
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan tidak ada masalah dengan aspirasi dua setengah tahun masa jabatan Pimpinan DPD. Tapi sebagai salah satu pimpinan di lembaga perwakilan daerah, Irman mempertanyakan kapan aspirasi itu harus dilaksanakan?

“Selaku pimpinan, pertanyaannya, kapan periode dua setengah tahun itu harus dilaksanakan?,” tanya kata Irman Gusman di sela-sela jeda Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4).

Kalau dilaksanakan pada periode yang sekarang lanjutnya, dengan sendirinya bertentangan dengan keputusan Paripurna DPD yang telah menyatakan masa jabatan pimpinan DPD itu tahun 2014 sampai 2019.

“Kalau ada aspirasi di luar dari keputusan tersebut, melanggar undang-undang, tidak mungkin itu dieksekusi," tegasnya.

Apalagi lanjutnya, kelembagaan DPD ini dibentuk secara konvensional melalui pemilu, lima tahunan. “Jadi aspirasi bisa diterima sepanjang tidak melanggar Undang-Undang MD3. Sementara apapun tata-tertib yang akan dibuat harus berdasar Pasal 300 Undang-Undang MD3. Jadi Tatib DPD tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Makanya DPD, kata Irman, saat ini tengah mengkaji masalah ini karena ada perbedaan pandangan soal Tatib ini.

“Kalau DPD tidak bisa mencari rumusan yang baik, tentu bisa menanyakan ke lembaga negara yang memiliki kompetensi untuk menafsirkan yakni Mahkamah Agung. Itu yang menurut saya paling elegan,” katanya.(fas/jpnn)

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan tidak ada masalah dengan aspirasi dua setengah tahun masa jabatan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News