Ironis! Sudah 10 Hari, Bocah Dua Tahun Tidur di Sel
Selasa, 15 Maret 2016 – 07:55 WIB
Melihat kasus ini, Pemerhati Hukum, Yudha Jaya menilai polisi terlalu gegabah. Menurutnya, penerapan pasal penganiayaan terhadap ketiga tersangka yang hanya mengacu pada hasil visum medis, tidak disertai analisis logis. "Sangat tidak logis orang dianiaya yang terluka hanya lututnya. Harusnya penyidik jeli melihat hasil visum dan kondisi korban," jelasnya.
Sementara itu, ayah ketiga tersangka, Guli Tammu (60) yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, melaporkan balik Masita ke Mapolsek Binamu, atas tuduhan perusakan. Kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan polisi. (taq/asw/adk/jpnn)