IRT Temukan Uang Rp50 Ribu di Celana Anaknya, Perbuatan Bejat Om Naek Akhirnya Terungkap
Senin, 22 Februari 2021 – 20:58 WIB
Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP.(antara/jpnn)