IRT Tukang Jahit Merangkap Jual Sabu-Sabu, Diringkus Polisi yang Menyamar jadi Pembeli
"Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka, (petugas) langsung mengamankan ibu tersebut," ungkap dia.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu-sabu karena desakan faktor ekonomi.
Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan dua paket setiap minggunya seharga Rp 650.000.
Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 350.000 hingga Rp 400.000 setiap minggunya.
"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam persoalan narkoba.
"Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apa pun," pungkas Martualesi Sitepu. (antara/jpnn)