Irwan Mengaku Keteteran Menghadapi Massa FPI
jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai mengidentifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib RizieqFront Shihab di Megamendung, Jumat, 13 November 2020.
"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.
Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, Bogor, yang dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP.
Akan tetapi, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan, membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.
"Jemaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya. Namun dari pengamanan sudah dikirimkan personel, tetapi cuman mengimbau saja dibantu Polres dan TNI untuk menggiring mereka (jemaah) ke kantong-kantong parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jawa Barat.