Irwandi-Muhyan Beber 27 Kasus Intimidasi dan Teror
Kamis, 26 April 2012 – 13:36 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Kamis (26/4). Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror. Seperti diketahui, KIP Aceh telah menetapkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai pemenang.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan bahwa pelanggaran azas pemilu yang dilanggar antara lain dibukanya kembali pendaftaran peserta pemilukada oleh KIP, yang didasarkan pada putusan MK. Putusan MK ini, menurut Andi Asrun, telah mengubah peta politik dalam pemilukada gubernur/wagub Aceh.
"KIP Aceh tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calon gubernur dan calon wakil gubernur dari kubu Partai Aceh," ujar Andi Asrun.