Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya

Selasa, 22 Januari 2019 – 03:06 WIB
Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Bermain, Saya Kena Getahnya - JPNN.COM
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tak habis pikir mendengar keterangan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1). Politikus senior yang berstatus terdakwa itu membantah tegas pernyataan para saksi.

Saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Mulyasir (ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi), Dailami, dan Munandar yang merupakan orang dekat Ahmadi. Menurut Irwandi, tak satupun dari ketiga saksi itu yang pernah berkomunikasi dengannya. Apalagi meminta uang untuk pengurusan DAK Aceh.

“Sangat keberatan dengan (kesaksian) para saksi. Karena mereka tidak pernah berbicara langsung dengan saya. Hanya katanya,” tegas Irwandi.

Menurut Irwandi, dirinya hanya berbicara dengan Ahmadi. Pembicaraan itu, ditegaskan Irwandi, tak terkait proyek.

“Hasil percakapan dengan Ahmadi, yang akan direncanakan. Kenapa tidak ada disebutkan di sini dari Ahmadi,” kata dia.

“Orang lain yang main-main saya yang kena getahnya dan saya masuk penjara,” cetus Irwandi.

Pehasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menambahkan, keterangan saksi justru membuktikan tidak ada peran kliennya. Karena, kata Sirra, saksi-saksi tersebut dalam keterangannya tidak pernah mengetahui ataupun mendengar baik secara langsung maupun tidak langsung adanya arahan, petunjuk dan perintah dari kliennya.

“Karena 3 saksi tersebut dalam keterangannya tidak pernah mengetahui ataupun mendengar baik secara langsung maupun tidak langsung adanya arahan, petunjuk dan perintah meminta fee proyek di Aceh,” ujar Sirra. (dil/jpnn)

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tak habis pikir mendengar keterangan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News