Irwasda Periksa Dana APBD untuk Klub
Selasa, 11 Januari 2011 – 22:33 WIB
Dijelaskan mantan gubernur Sumbar itu, aturan mengenai penggunaan uang APBD untuk klub sepakbola sudah jelas. Yakni mengacu pada Permendagri No 59/2007. Sesuai ketentuan di permendagri itu, penyaluran dana APBD tidak bisa langsung diserahkan ke klub sepakbola. "Harus lewat KONI, lantas oleh KONI disalurkan ke cabang-cabang olahraga, tidak hanya klub sepakbola. Dan itu pun semua harus dipertanggungjawabkan. Itu saja (Permendagri, red) yang jadi pemodam," ujarnya.
Dimintai tanggapan atas pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang mengaku sering menerima keluhan dari sejumlah bupati/walikota yang di daerahnya punya klub sepakbola, Gamawan tidak membantah hal itu. "Ya, bisa saja terjadi seperti itu. Tapi kalau dana langsung ke klub, itu tak boleh," katanya lagi.