Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani
jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perdana kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
Eksepsi tersebut disampaikan Isa Zega dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
"Saya sangat keberatan yang mulia," kata Isa Zega dalam sidang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun langsung menerima pengajuan eksepsi terdakwa.
Ketua Hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi dalam kurun sepekan.
"Satu minggu jawab eksepsi, ya," kata Hakim Ketua.
Seusai sidang, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni mengungkapkan alasan kliennya keberatan atas dakwaan JPU.
Dia menilai orang yang seharusnya dijerat hukum dalam permasalahan ini ialah pria bernama Devi Kailuhu.